Pembebasan Lahan MRT Fase II Tunggu Aturan Gubernur
JAKARTA – Direktur Konstruksi PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Silvia Halim, mengatakan pembangunan MRT fase II membutuhkan peraturan gubernur tentang pembebasan lahan. "Dasar hukumnya harus ada sebelum groundbreaking (akhir tahun ini)," kata dia, dua hari lalu.
Silvia menjelaskan, proyek MRT fase II rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan memerlukan pembebasan lahan dengan luas total 9,5 hektare. Lahan itu kini dimiliki 19 individu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini