DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan. Program penghapusan denda pajak tersebut berlaku sejak 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang. "Kami hapuskan untuk memberi insentif dan membangun kebiasaan (masyarakat) menunaikan kewajiban," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, kemarin.
Anies menerangkan, sekitar 44,6 persen kendaraan di Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini