Bos First Travel Dihukum 20 Tahun Penjara
arsip tempo : 170180626399.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kemarin memvonis tiga bos First Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Hakim pun menjatuhkan hukuman maksimal untuk para terdakwa. Tapi aset perusahaan tersebut tak jadi dibagi-bagikan kepada puluhan ribu calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban.
Majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, 20 tahun penjara. Itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini