Polisi Belum Utuh Pahami Ujaran Kebencian
JAKARTA - Koalisi Anti-Persekusi meminta polisi membebaskan masyarakat yang ditahan karena dianggap melakukan ujaran kebencian mengenai teror bom di Surabaya. Koalisi menilai tidak semua orang yang ditangkap memenuhi pasal ujaran kebencian seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Aparat kepolisian perlu memiliki pemahaman yang benar dan seragam mengenai ujaran kebencian," ujar Koordinator Southeast Asia Freedom o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini