Penataan Kampung di DKI Terganjal Aturan Tata Ruang
JAKARTA – Rencana penataan sembilan kampung oleh Pemerintah DKI Jakarta terganjal aturan tentang tata ruang Ibu Kota. Alih-alih mengubah rencana, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah Jakarta akan merevisi dulu aturan tersebut. "Akan di-review ulang," ujar dia di Balai Kota, kemarin.
Sandiaga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Untuk mengubah peraturan ini, pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini