Pemerintah Telah Satu Suara Definisikan Terorisme
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan tim pemerintah berhasil menyelaraskan beberapa hal yang selama ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Utamanya, kata dia, ihwal perbedaan definisi terorisme antara TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Setelah penyelarasan ini, menurut Moeldok
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini