Pakar: Gugatan Aturan Calon Wakil Presiden Sulit Terkabul
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara menilai hakim Mahkamah Konstitusi bakal sulit mengabulkan gugatan aturan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, aturan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang juga jelas melarang presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode. "Dari perspektif hukum, gugatan ini sangat kecil kemungkinan untuk di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini