Penentuan Tarif Ojek Online Libatkan Komisi Antimonopoli
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk merampungkan pembahasan tarif batas bawah dan batas atas angkutan roda dua berbasis aplikasi digital atau ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan akan mempertemukan KPPU dengan Grab dan Go-Jek berikut mitra pengemudi masing-masing. Menurut dia, penentuan tarif akhir masih menjadi domain perusahaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini