Polisi Bebaskan Konsumen Reklamasi Penuntut Hak
Sabtu, 10 Februari 2018

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan Lucia Liemesak, konsumen pembeli properti di pulau reklamasi Teluk Jakarta, pada Kamis malam lalu. Polisi menahan Lucia sejak 1 Februari lalu, dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan pengembang Agung Sedayu Group.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan polisi membebaskan Lucia setelah dia meminta maaf kepada direksi Agung Sedayu Group. "Lucia t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini