Mahkamah Konstitusi Perkuat Panitia Angket
Jumat, 9 Februari 2018

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengguliran hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah secara hukum. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK ihwal gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), kemarin.
"Dalam menjalankan tugas dan kewenangan, sebagaimana kepolis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini