Vonis Andi Perkuat Dakwaan Setya
arsip tempo : 170157581124.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin mem-vonis Andi Agustinus bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.
Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Ada rangkaian pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini