Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis
JAKARTA - Polisi masih memeriksa pemilik pabrik kembang api kawat yang meledak dan terbakar hingga menewaskan 48 pekerjanya di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu. Indra Liyono, pemilik, bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Operasional Andri Hartanto dan seorang pekerja pengelasan, Ega Subarna, dijerat dengan pasal pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Polisi kini memeriksa pelanggaran pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini