Penyidik Polisi Rusak Barang Bukti KPK
JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian diduga merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Komisi antikorupsi telah memulangkan mereka, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut sejumlah sumber, kedua penyidik kepolisian itu--untuk membedakan dengan penyidi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini