Aturan Baru Rawan Gugatan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mengatakan revisi peraturan Menteri Perhubungan soal angkutan umum berbasis aplikasi online rawan digugat kembali. Sebab, kata dia, ada pasal krusial dari aturan lama yang tidak berubah. "Nanti dilaporkan lagi ke pengadilan oleh orang yang sama," kata dia, kemarin.
Menurut Ateng, legalitas bagi angkutan online kembali dipertanyakan jika aturan ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini