Pungutan Pajak Menyasar Perusahaan Media Sosial
JAKARTA - Pemerintah memastikan berlaku adil dalam kebijakan pungutan pajak khusus perdagangan berbasis online atau e-commerce, dengan turut memperhitungkan pajak perdagangan di media sosial. "Pada prinsipnya ketentuan perpajakan yang berlaku sama, orang yang dagang online, offline, ataupun lewat media sosial," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Yon, pihaknya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini