KPK Usut Harga Jual Tanah Reklamasi
JAKARTA - Penetapan nilai jual tanah reklamasi di Pulau C dan D di Teluk Jakarta tak luput dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah ini akan mengusut proses penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi oleh pemerintah DKI Jakarta. "Nanti kami coba panggil penyidik dulu ya, kami pelajari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu malam lalu.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini