Banding Putusan E-KTP Jadi Bukti Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu vonis dari pengajuan banding kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto- mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Jaksa penuntut umum KPK memutuskan untuk mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak memasukkan semua nama yang diduga sebagai pelaku dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu ke dalam berkas putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini