Pajak Penulis Akan Disamakan
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan standar prosedur penghitungan pajak penghasilan penulis buku di seluruh kantor wilayah pajak akan disamakan. Pemerintah memperbolehkan pengurangan norma 50 persen dari total penghasilan penulis selama setahun, sehingga diperoleh penghasilan bersih (neto) yang lebih kecil. "Saya meminta kawan-kawan Direktorat Jenderal Pajak menyamakan kembali pemahaman tersebut, meninjau prosedur operasi s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini