Kajian Reklamasi Dikebut
Kamis, 7 September 2017

JAKARTA - Setelah mencabut sanksi moratorium reklamasi Pulau C dan D, pemerintah bergegas memuluskan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kajian atas syarat reklamasi Pulau G segera dirampungkan. "Untuk Pulau G, studinya hampir selesai," ujar Luhut setelah memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di kantornya, kemarin.
Luhut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini