Sertifikat Pulau D Terbit untuk Agung Sedayu
JAKARTA - Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sertifikat untuk pengembang PT Kapuk Naga Indah itu terbit pada Kamis pekan lalu, atau tiga hari setelah pemerintah DKI Jakarta mengantongi sertifikat hak kelola atas tanah di Pulau C dan D.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, menyatakan penerbitan sertifikat HGB untuk anak usah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini