Proyek Kereta Cepat Terhambat Lahan
JAKARTA - Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas,Wahyu Utomo, mengatakan proses pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, hanya 53 persen dari total lahan yang diperlukan yang bisa diselesaikan dengan cepat. "Adapun 47 persen sisanya harus diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ujar dia kepada Tempo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini