Kematian Saksi Tak Pengaruhi Perkara Korupsi e-KTP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kematian Johannes Marliem, saksi megakorupsi e-KTP, tidak akan menghambat pengusutan perkara tersebut. "Sejak penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Febri mengatakan, bukti berasal dari pengembangan persidangan dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Irman, mantan Direktur Jenderal Kependuduk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini