Kementerian Komunikasi Buka Blokir Telegram
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi membuka kembali akses aplikasi web Telegram, setelah konten terorisme dihapus oleh perusahaan aplikasi pengiriman pesan itu. Sebelumnya, akses web telegram diblokir Kementerian pada 14 Juli lalu.
"Kementerian sudah diberi jalur khusus ke konten negatif radikalisme dan terorisme, jadi masyarakat bisa kembali memanfaatkan Telegram," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini