BPK Pertanyakan Dasar Kontribusi Tambahan Reklamasi
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta memperingatkan kebijakan pemerintah Jakarta yang memungut kontribusi tambahan dari pengembang pulau reklamasi. Dalam audit atas laporan keuangan DKI 2016, BPK menyatakan pemerintah belum memiliki dasar hukum yang menjadi landasan penerimaan tambahan kontribusi reklamasi tersebut.
"BPK merekomendasikan agar gubernur segera mengevaluasi dan berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta mengenai penyelesaia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini