Regulasi Harga Beras Akan Direvisi
Jumat, 4 Agustus 2017

JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan tidak membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti, mengatakan aturan itu masih dalam tahap harmonisasi, sosialisasi, dan konsultasi publik. "Bukan tidak jadi diundangkan, hanya belum diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini