Perekrutan Dinilai Lompati RUU Jabatan Hakim
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wadji, mengatakan lembaganya memahami Mahkamah Agung membutuhkan hakim tambahan untuk mengisi tiga badan peradilan, yaitu peradilan umum, tata usaha negara, dan agama. Namun ada beberapa hal yang seharusnya bisa diperhatikan saat seleksi, yaitu Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masih digodok di parlemen.
"Proses seleksi hendaknya disesuaikan dengan konten yang sedang disusun dalam RUU Jabatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini