Bos PT Garam Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin impor garam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan tindakan Achmad mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. "Kerugian berasal dari bea masuk yang seharusnya dibayarkan saat mengimpor garam konsumsi," kata Agung di kantornya, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini