Pungutan Tambahan Bebani TKI
JAKARTA – Pungutan tambahan membebani tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Jenis pungutan baru ini telah dikenakan terhadap TKI sejak Desember 2014 dan berlangsung hingga kini. Pungutan tambahan ini lahir dari kebijakan pemerintah Malaysia menyangkut tiga hal: imigrasi, urusan visa satu pintu, dan cek kesehatan tambahan untuk TKI.
Biaya tambahan itu mencapai Rp 1,73 juta per seorang TKI. Biaya tersebut awalnya disepakati menjadi ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini