Jaksa penuntut umum Abdul Basir menduga persetujuan anggaran tahun jamak pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dalam kasus suap e-KTP melanggar prosedur. Ia mengatakan dasar persetujuan bekas Direktur Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, untuk kontrak proyek e-KTP dalam jangka tahun jamak tak sesuai dengan aturan. "Alasan Sambas tidak sesuai dengan syarat anggaran tahun jamak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa," kata Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Abdul Basir menduga persetujuan anggaran tahun jamak pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dalam kasus suap e-KTP melanggar prosedur. Ia mengatakan dasar persetujuan bekas Direktur Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, untuk kontrak proyek e-KTP dalam jangka tahun jamak tak sesuai dengan aturan. "Alasan Sambas tidak sesuai dengan syarat anggaran tahun jamak dalam Peraturan Mente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.