Sanksi untuk Kontraktor Kian Berat
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memerintahkan PT PLN (Persero) menagih denda lebih besar kepada kontraktor proyek listrik yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perintah Jonan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik. "PLN harus menjatuhkan denda serius. Selama ini dendanya main-main. Ini bisnis, bukan pekerjaan anak-anak," kata Jonan di kantornya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini