Pemerintah Atur Harga di Distributor dan Peretail Modern
JAKARTA – Kementerian Perdagangan mewajibkan peretail modern menjual tiga jenis bahan pokok, yakni minyak, gula, dan daging beku, dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Aturan itu berlaku mulai 10 April 2017. Kementerian menggandeng distributor besar ketiga komoditas itu untuk memastikan bahwa aturan berjalan. "Ada komitmen dari distributor memberi kepastian pasokan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, kemarin.
Kerja sam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini