KPK Yakin Bisa Buktikan Dakwaan E-KTP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bisa membuktikan peran terdakwa dalam perkara suap proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengadilan kelak mampu mengungkap perbuatan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto, dalam skandal ini. "Kami sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini