DKI Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang mengabulkan sebagian gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan saat ini Biro Hukum DKI tengah menyiapkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami memiliki waktu 14 hari untuk mengajukannya (banding)," tutur dia, kepada Tempo, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini