Narapidana Penyebar Isu SARA Terancam Tak Dapat Remisi
Jumat, 9 Desember 2016
TANGERANG - Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaBanten, AjubSuratman, mengatakan MRN, tersangka penyebar ujaran permusuhan yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) di media sosial, terancam tak mendapat remisi.

TANGERANG - Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaBanten, AjubSuratman, mengatakan MRN, tersangka penyebar ujaran permusuhan yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) di media sosial, terancam tak mendapat remisi. MRN juga akan dikurung di ruangan isolasi selama sepekan. "Sanksi ini bisa diperpanjang jika diperlukan," kata Ajub, kemarin.
MRN, Ajub menuturkan, adalah narapidana kasus narkotik yang divoni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini