Hakim: Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakin Jessica Kumala Wongso, 28 tahun, bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Mereka menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa, lewat sederet pertimbangan, dari isi rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) hingga bukti percakapan di grup WhatsApp.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Kisworo, dalam persid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini