Penjualan Aset PWU Langgar Prosedur
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai penjualan aset PT Panca Wira Usaha melanggar prosedur. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengatakan lembaganya berpegang pada Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan Lima Badan Usaha Daerah dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perseroan Terbatas Panca Wira Usaha. Pasal 14 peraturan itu menyatakan pelepasan kekayaan PT
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini