Usut Pungli, Polisi Bidik Pejabat Kementerian Perhubungan
JAKARTA - Polisi memeriksa tujuh staf Kementerian Perhubungan terkait dengan praktek pungutan liar (pungli).
JAKARTA - Polisi memeriksa tujuh staf Kementerian Perhubungan terkait dengan praktek pungutan liar (pungli). "Kami periksa tujuh staf dari Sub-Direktorat Pengukuran dan Tata Usaha Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kemarin.
Awi mengatakan ketujuh saksi diperiksa untuk menelusuri aliran uang haram tersebut. Keterangan sejumlah saksi sebelumnya menyebutkan uang itu ikut dini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini