Sidang Praperadilan Nur Alam Digelar
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana praperadilan kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam sidang itu, kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah karena dilakukan bersamaan dengan penyelidikan Kejaksaan Agung.
Maqdir juga mempersoalkan status penyidik KPK, Novel Baswedan, yang bukan anggota kepolisian dan masih menjad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini