Sama Cekal, Beda Status
Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya mencekal lima orang saat memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada April 2014. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan keterangannya.
Mereka adalah Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini