KPU Siap Layani Gugatan Publik
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mempersilakan publik menggugat revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016. Peraturan tentang pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan terpidana dengan hukuman percobaan maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah itu baru sebatas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
"KPU siap menjelaskan dan melayani gugatan tersebut. Aturan dari lembaga negara memang bisa di-challenge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini