Gatot Terancam Hukuman Berat
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi mempercepat pengumpulan barang bukti dalam kasus Gatot Brajamusti. Polisi menduga Gatot melakukan penyalahgunaan narkotik untuk diri sendiri dan orang lain. Bila dia terbukti melakukannya, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 dan 117 Undang-Undang tentang Narkotika. Dalam pasal ini, dinyatakan pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup. "Akan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini