Pemerintah Beri Peluang Perusahaan Cangkang Ikut Amnesti Pajak
JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan menteri yang akan memberi peluang kepada perusahaan special purpose vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dengan peraturan tersebut, SPV bisa lebih mudah melakukan deklarasi harta dan merepatriasi aset.
JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan menteri yang akan memberi peluang kepada perusahaan special purpose vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dengan peraturan tersebut, SPV bisa lebih mudah melakukan deklarasi harta dan merepatriasi aset.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan, peraturan itu akan terbit dalam dua pekan ke depan. "Salah satu cara SPV bi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini