Seratus Daerah Miliki Perda Intoleran
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mencatat masih banyak daerah yang memiliki peraturan daerah kategori intoleran. Perda itu tersebar di sekitar 100 daerah dari 538 pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air. "Kami akan mengevaluasi dan mengklarifikasi dengan memanggil kepala daerahnya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Presiden, kemarin.
Tjahjo berjanji akan membatalkan perda tersebut jika terbukti menebarkan sikap intoleran dan diskr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini