Heboh Peraturan Pekat di Kota Serang
Saeni terguncang. Perempuan 58 tahun itu terbaring sakit meratapi warungnya yang digerebek aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Banten, Jumat pekan lalu. Seluruh dagangan berupa makanan berikut lauk-pauknya diangkut petugas berseragam cokelat itu.
Saeni dianggap berdosa karena berdagang makanan pada siang hari saat Ramadan. Pelanggaran itu ada dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini