La Nyalla Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S. Maruli Hutagalung mengatakan pengusutan adanya TPPU mengikuti sekaligus memperkuat pengusutan terhadap perkara korupsi La Nyalla. Hal itu didasari surat perintah penyidikan yang baru keluar pada Senin lalu. "Kasus korupsinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini