TKI di Singapura Disebut Tak Sengaja Membunuh
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan terus memberikan bantuan hukum kepada Dewi Sukowati, tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur, yang divonis 18 tahun penjara karena membunuh majikannya di Singapura.
"Bukan pembunuhan berencana, melainkan homicide yang sifatnya mengakibatkan orang meninggal tanpa sengaja," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam briefing media di Ruang Palapa, Pejambon, Jakarta, kemarin.
"Kita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini