Reklamasi Jakarta Melanggar Aturan
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan survei pada 8 dan 27 April 2016 dan menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, ditemukan membangun Pulau C dan Pulau D secara berimpit, yang seharusnya terpisah 300 meter.
Pulau C seluas 276 hektare dan Pulau D seluas 312 hektare sudah selesai dibangun, tapi tanpa kanal pemisah. "Seharusnya itu dibuat ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini