TNI Menilai Pengelolaan Halim Sesuai UU
JAKARTA - TNI Angkatan Udara menilai pengelolaan pangkalan udara oleh pihak lain, termasuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, tak menabrak aturan. "Sesuai dengan undang-undang," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Dwi Badarmanto, ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Menurut Dwi, dasar hukum pengelolaan pangkalan udara militer oleh pihak lain untuk penerbangan komersial mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini