Kasus Novel Baswedan Tak Ikut Dideponir
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan hanya mengajukan deponering bagi mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan diambil.
"Kasusnya berbeda, treatment-nya berbeda. Tidak bisa digeneralisasi," kata Prasetyo, kepada wartawan di kantornya, 12 Februari lalu.
Kejaksaan telah menarik berkas dakwaan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini