maaf email atau password anda salah


Polisi Tidak Bisa Lagi Usut Novel

Pengacara menunggu surat keterangan penghentian perkara.

arsip tempo : 171511234047.

. tempo : 171511234047.

JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan polisi tidak bisa mengusut perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, jika kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung. "Dan tidak perlu lagi membuka kasus itu," kata dia ketika dihubungi, kemarin.

Oce menuturkan, kasus Novel sudah ditangani Kejaksaan Agung, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. K

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan